Berdiri dengan nama PT. BPR Seri Kresnadana pada masa Pakto 1988. Legalitas diperoleh melalui akta No. 84 tanggal 19 September 1989 oleh notaris I Made Puryatma, SH. Disahkan oleh Menteri Kehakiman RI dengan nomor C2-9905HT.01.01.Th.89.
Izin usaha resmi diberikan melalui Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep.170/KM.13/1990 tanggal 26 Februari 1990. PT. BPR Seri Kresnadana mulai beroperasi sebagai lembaga keuangan resmi.
Dilakukan akuisisi oleh pemegang saham baru, disertai peningkatan modal setor menjadi Rp. 1.150.000.000,-. Nama resmi berubah menjadi PT. BPR Krisna Yuna Dana. Perubahan ini tercatat dalam Akta Rapat No.5 oleh Notaris Ni Made Rai Margawathi, SH.
Melalui Akta Notaris I Dewa Putu Sastrawan, SH., modal dasar ditingkatkan menjadi Rp. 5 Miliar, dengan modal ditempatkan Rp. 2,5 Miliar. Komposisi saham berubah: I Putu Yudhany Thema (70%) & Ni Wayan Erna (30%).
RUPS Luar Biasa memutuskan pengangkatan direksi dan komisaris untuk masa jabatan 5 tahun (2015β2020), dituangkan dalam akta oleh Notaris Raden Ayu Nanik Priatini, SH., M.Kn.
Akta No. 42 tertanggal 22 Mei 2018 mencatat keputusan RUPS Luar Biasa mengenai berbagai perubahan internal. Notaris: Pande Nyoman Roy Widiarsana, SH., M.Kn.
BPR Krisna Yuna Dana berizin dan diawasi oleh OJK serta merupakan Peserta Penjaminan LPS